Berhasil Bantu Kasus Anak Gugat Ibu, Dedi Mulyadi: Jangan Ada Lagi

JABARNEWS | JAKARTA – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan sangat berbahagia proses negosiasi melalui peradilan dan komunikasi pengacara yang ditugaskannya untuk mendampingi Dewi Firdauz yang digugat anaknya karena Fortuner, berhasil.

Pihak penggugat, Alfian Prabowo, telah mencabut gugatannya terhadap sang ibu, Dewi Firdauz dan keduanya berdamai.

“Semoga tali kasih ibu dan anak kembali lagi terbangun. Tidak ada lagi kasus sejenis yang terjadi di negeri ini,” ucap Dedi seperti dilansir dari laman Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Pasca Obesitas, Arya Akan Operasi Kulit Yang Menggelambir di RSHS

Dedi pun mengimbau kepada siapa pun yang mengalami konflik keluarga agar diselesaikan melalui jalur kekeluargaan, tidak melibatkan lembaga peradilan.

“Mudah-mudahan kasus ini menjadi kasus terakhir di negeri ini. Apapun jenisnya, apakah pidana maupun perdata, tidak melanjutkan sengketa di peradilan,” harap Dedi.

Sebelumnya, Alfian Prabowo mencabut gugatan terhadap kedua orangtuanya, dr Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz di Pengadilan Negeri Salatiga. Pencabutan gugatan tanpa syarat itu dibacakan kuasa hukum Alfian, Caesar Fortunus Wauran dan diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara No.77/pdt.G/2020/PN.Slt.

Baca Juga:  Polresta Bogor Tanggap Tangani Bencana Puting Beliung

Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro berharap tidak ada lagi kasus anak gugat orangtua.

“Setelah ada pencabutan, maka dilakukan penetapan. Setelah ini jangan ada lagi gugatan,” katanya.

Kasus ini bermula dari gugatan Alfian terhadap ibunya, Dewi Firdauz, karena perempuan yang melahirkan penggugat itu telah memakai mobil Fortuner yang diklaim milik Alfian. Prosesi gugatan tersebut berjalan hingga ke Pengadilan Negeri Salatiga.

Anggota DPR sekaligus mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang memiliki perhatian pada kasus anak gugat orangtua pun turun tangan.

Baca Juga:  Berkas Kuota Formasi CPNS Tunggu Dibuka Bupati Pangandaran

Ia membantu proses perdamaian antara anak dan ibu. Dedi pun meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak untuk mendampingi Dewi Firdauz.

Sebelumnya, Dedi juga berhasil mendamaikan anak yang menjebloskan ibunya ke penjara di Demak karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Kasus ini pun berakhir damai dan sang anak mencabut laporannya. Bahkan anak dan ibunya berpelukan sambil menangis. (Red)