Selama Satu Bulan, Polres Cirebon Bekuk 15 Tersangka Pengedar Narkoba

JABARNEWS | CIREBON – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu satu bulan. Dari hasil pengungkapan kasus ini, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Cirebon Kota, Rabu (3/2/2021).

“Selama satu bulan di Januari ada 10 laporan dengan 10 TKP dan 15 TSK,” kata Imron.

Dari hasil pengungkapan kasus itu, Imron menyebutkan pihaknya mendapatkan barang bukti yang diamankan jenis narkoba sabu seberat 2,14 gram, tembakau sintetis seberat 220 gram, obat sediaan farmasi tanpa izin jenis tramadol sebanyak 2600 butir dan trihex sebanyak 3500 butir.

Baca Juga:  Lucinta Luna Akui Operasi Plastik, Namun ...

“Dari hasil tangkapan selama satu bulan ini kita berhasil mengamankan juga sejumlah handphone yang digunakan oleh para tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan Imron, pengungkapan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang terus dilakukan.

“Pengungkapan ini, bentuk peduli kami dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon,” jelasnya.

Baca Juga:  UIN Bandung Siapkan Beasiswa Untuk Mahasiswa Asing

Pihaknya tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Hal ini, menurutnya atensi dari pimpinan Polri.

“Kita akan terus perangi peredaran narkoba, bukan hanya perangi penyebaran Covid – 19 saja,” ucapnya.

Masih dijelaskan Imron selama pandemi, untuk tindak pidana narkoba tidak terlalu berpengaruh akan tetapi dalam kurun waktu tertentu terjadi peningkatan kasus.

“Pandemi tidak berpengaruh terhadap kasus narkoba, tapi sewaktu-waktu terjadi peningkatan kasus,” tuturnya.

Saat disinggung, adanya pengendalian dari jaringan lapas. Ia mengaku sementara ini pihaknya belum menemukan jaringan lapas, namun pihaknya akan terus melakukan pemantauan melalui kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mencegah peredaran narkoba.

Baca Juga:  Puluhan Plastik Miras Oplosan Disita Polsek Plered

“Sementara ini belum ada jaringan dari lapas, tapi kita akan terus pantau peredaran narkoba ini. Apakah nanti ada pengendalian dari lapas atau tidak,” bilangnya.

Ia menegaskan, kelima belas tersangka ini, dikenakan dengan pasal tentang tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan undang-undang kesehatan.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun lamanya,” tegasnya.

Penulis: Abdul Rohman