Syaiful Huda: Pemda Wajib Alokasikan 20 Persen Anggaran APBD untuk Pendidikan

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut bahwa anggaran pendidikan 20 persen di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga harus diterapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dia mengatakan bahwa seluruh pemerintah daerah wajib memenuhi peraturan ini sesuai amanat undang-undang.

“Tidak hanya APBN yang harus mengalokasikan 20 persen anggaran (untuk pendidikan) tapi juga seluruh pemerintah daerah punya kewajiban menganggarkan 20 persen dari postur APBD-nya masing-masing,” kata Huda saat RDP virtual dengan Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Pelantikan DPRD Kota Bandung Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Dia menjelaskan, pada prinsipnya alasan anggaran pendidikan di daerah kebanyakan masih di bawah 20 persen. Bahkan, lanjut Huda rata-rata daerah hanya menganggarkan 9 persen dari total APBD untuk fungsi pendidikan.

Tak hanya itu, Huda mendorong agar jika ada daerah yang anggaran pendidikannya sudah melampaui rata-rata pemerintah daerah lainnya maka harus bisa mencapai angka 20 persen.

Baca Juga:  Mendaki Bukan Sekadar Mengejar Puncak Gunung

“Reformulasi anggaran untuk pendidikan sebisa mungkin harus didorong mencapai 20 persen,” jelasnya.

Huda mengungkapkan bahwa tercapainya anggaran pendidikan 20 persen di APBD membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh kepala daerah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, Huda meminta pemimpin daerah perlu mengambil peran yang besar dalam penentuan anggaran pendidikan di APBD ini.

Baca Juga:  Tumiesn Ingin Hasilkan Karya Tulis Yang Bermanfaat

Seharusnya, sambung Huda, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil inisiatif untuk mewajibkan kepada pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen.

“Kiranya ada regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah harus menganggarkan 20 persen anggarannya untuk fungsi pendidikan,” tutupnya. (Red)