Nekat Gelapkan Motor, Emak-emak di Tasikmalaya Harus Mendekam di Balik Jeruji

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang ibu rumah tangga berinisial (AR) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan belasan sepeda motor rental. Akibat perbuatannya, ibu dari tiga anak itu harus mendekam di balik jeruji besi.

Sepak terjang AR terbongkar setelah korban melapor ke Polsek Indihiang. Petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkapkan kasus ini. Tersangka AR pun ditangkap di rumahnya, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Tegur Pengunjung Tidak Pakai Masker, Karyawan Toko Buah Ini Dapat Penghargaan

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus operandi AR dengan menyewa 20 unit sepeda motor kepada korban dengan tarif Rp20.000 per unit per hari.

Kemudian, AR, kembali menyewakan motor tersebut ke orang lain dengan tarif Rp25.000 per unit per hari. Sehingga tersangka AR mendapat keuntungan Rp5.000 dari setiap unit motor yang disewakannya itu.

Baca Juga:  Futsal pro League 2021: Hasil Pertandingan Black Steel Manokwari vs Bintang Timur Surabaya

Bahkan, 12 dari 20 unit motor yang disewanya itu digadaikan ke pihak lain dengan harga Rp2 juta per unit. Kasus setelah pemilik rental motor curiga, lantaran uang sewa selama 3 bulan terakhir tidak dibayarkan.

“Kemudian, korban mengetahui jika ada salah satu sepeda motor miliknya digadaikan tersangka,” kata Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  Jelang Laga Hadapi Arema FC, Ini Yang Dilakukan Henhen

Dalam kasus tersebut, ujar Kompol Didik Rohim Hadi, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang baru berhasil mengamankan enam unit motor yang digadaikan tersangka. Sisa enam motor yang masih digadaikan, dalam pencarian petugas.

“Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 378 juntco 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” ujar Kompol Didik Rohim Hadi. (Red)