Bupati Cianjur Keluarkan Perbup Tentang Pelanggar AKB, Ini Sanksinya

JABARNEWS | BANDUNG – Cianjur merupakan salah satu kabupaten yang ada di Jawa Barat, Kabupaten tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak kota dan kabupaten yang menerapkan sistem peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Hal tersebut merupakan salah satu usaha pemerintah, terhadap pemutusan rantai penyebaran virus Covid-19. Oleh sebab itu pemerintahan kabupaten atau Bupati Cianjur yang saat ini menjabat yaitu Herman Suherman mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga:  Tiga Tips Hari Pertama Bekerja Agar Berkesan Baik

Covid-19 yang sedang melanda di hampir seluruh bagian dunia ini merupakan salah satu hal yang sangat membuat kita merasa ketakutan, pasalnya hingga sekarang banyak beredar kabar bahwa kematian terbanyak saat ini diakibatkan oleh Virus Covid-19.

Menyankut mengenai hal tersebut, karena dari warganya yang masih banyak melanggar peraturan AKB tersebut Bupati Dari Cianjut tersebut mengeluarkan Perbup tentang sanksi bagi pelanggar. Bukti penegasan tersebut tertuang langsung dalam Perbup No 6 tahun 2021 yang berisikan:

  1. Denda Administratif bagi yang kedapatan tidak menggunakan Masker akan di kenai tarif administrasi sebensar Rp 100.000., kegiatan pendidikan akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000, dan untuk usaha yang juga melanggal AKB sebesar Rp 150.000.
  2. Pemberhentian sementara kegiatan seperti kegiatan sekolah, dan institut lain yang bersangkutan dengan pendidikan.
  3. Pembekuan Izin Usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, hal seperti ini dilakukan apabila sebuah tempat usaha atau dagang yang tidak mematuhi peraturan AKB.
  4. Pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha sebai tindak lanjut dari sebelumnya, apabila telah di tegur dan masih tidak menerapkan atau menggunakan peraturan AKB maka dengan terpaksa pemerintahan Cianjur melakukan hal ini.
  5. Pencabutan Izin usaha
Baca Juga:  Tak Dianggarkan, Bandara Sukabumi Batal Dibangun

Penulis: Muhammad Amaludin