Pengusaha Angkutan Online Tidak Keberatan Dengan PM 26 tahun 2017

JABAR NEWS | BANDUNG – PT. Retro Trans Mandiri hari ini, Senin (23/10/2017) menyelenggarakan Konferensi Pers dengan Tema “Memenuhi Persyaratan Kemenhub sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 dari sisi pengusaha angkutan orang tidak dalam trayek” di Cafe Centropunto, Kota Bandung.

Direktur Utama PT. Retro Trans Mandiri, Hendrik Kusnadi mengatakan, bahwa pihaknya akan bersikeras mendapatkan izin legal saat dilakukan audensi 1 November mendatang.

Baca Juga:  Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Kredit Rumah Murah

“Sampai saat ini kita belum ada komunikasi dengan pihak aplikator, yang penting kita harus mengantongi izin dulu secara legal,” katanya.

Mengenai 9 persyaratan yang terdapat pada Peraturan Menteri, ia mengaku pihaknya akan melakukan berapa persiapan.

“Kita sedang mempersiapkan untuk lahan parkir bagi driver kita ke Dishub. Nanti kita juga akan melakukan presentasi untuk seberapa pasnya untuk menaungi driver online di Bandung,” tuturnya.

Baca Juga:  Diskusi Media FMB9 "Persiapan Mudik Yang Aman & Nyaman"

Ia menambahkan, untuk permasalahan kuota pihaknya akan menunggu klasifikasi terlebih dahulu. Untuk kuota sementara tidak, pihaknya akan mengikuti klasifikasi dulu berapa jumlahnya. Syukur-syukur kuota bisa banyak dan semua driver bisa terakomodir.

Ia berharap dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung mengenai Peraturan Menteri baru, akan dapat menjadi sebuah solusi tepat dalam menjawab kisruh antara angkutan konvensional dan angkutan online.

Baca Juga:  Saldo Tabungan Rp 200 Juta Ke Atas, Wajib Laporkan Data

“Ketika Undang-undang sudah dirumuskan, dari pihak kita harus menaati peraturan dan dari pihak konvensional pun bersainglah secara sehat, jangan lagi mengulik lagi kekurangan kita. Mari kita sama-sama meremajakan kekurangan kita,” ucapnya. (Ted)

Jabar News | Berita Jawa Barat