JABARNEWS | BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tengah menelusuri pembuang sampah sepanjang satu kilometer di Bantaran Kali CBL (Cikarang Barat Laut) Jalan Raya CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebab, lahan yang digunakan sebagai tempat sampah tersebut ilegal dan tidak memiliki izin.
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid mengatakan, intansinya sudah mendapatkan laporan adanya tempat pembuangan sampah di Bantaran Kali CBL beberapa pekan lalu.
“Sedang kita telusuri siapa pembuang sampah di bantaran Kali CBL, intinya kita sudah bergerak untuk mengungkap aktor di balik pembuangan sampah ini,” katanyadi Bekasi, dilansir dari Sindonews. Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, lahan yang digunakan untuk membuang sampah tersebut milik PJT, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi untuk penertibanya.
“Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instasi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan segaj menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah,” ucapnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Abdul Hamid mengatakan, intansinya sudah mendapatkan laporan adanya tempat pembuangan sampah di Bantaran Kali CBL beberapa pekan lalu.
Baca Juga:
Soroti Kebijakan Pembangunan, Dadang Kurniawan: Semuanya Harus Dimulai dari Desa
Big Match Final Piala Menpora Persib Vs Persija, Robert Alberts: Kami Siap!
“Sedang kita telusuri siapa pembuang sampah di bantaran Kali CBL, intinya kita sudah bergerak untuk mengungkap aktor di balik pembuangan sampah ini,” katanyadi Bekasi, dilansir dari Sindonews. Jumat (5/2/2021).
Menurut dia, lahan yang digunakan untuk membuang sampah tersebut milik PJT, untuk itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi untuk penertibanya.
“Rencananya kita akan rapat dengan berbagai instasi menyikapi kasus ini, karena ada dugaan berbagai pihak dengan segaj menjadikan lokasi itu sebagai tempat pembuangan sampah,” ucapnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3