Polemik SKB Tiga Menteri, Pengamat: Harusnya Didorong, Bukan Malah Liberal

JABARNEWS | BANDUNG – Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan angkat bicara soal polemik Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dia menilai seharusnya Pemerintah mendorong para siswa melaksanakan ajaran agamanya masing-masing di sekolah dan di luar sekolah sebagai bentuk pengamalan ajaran agama.

Cecep mengatakan, Pemerintah harusnya mendorong anak didik untuk berpakaian sesuai syariat agama masing-masing sebagai perwujudan Sila Pertama Pancasila, bukan malah terkesan membiarkan.

“Iya, harus mendorong itu walaupun tidak boleh dipaksakan. Didorong, bukan malah terkesan diliberalisasikan. Pendidikan itu adalah mendidik supaya anak menjadi baik, namanya praktek keagamaan sekolah itu bagian dari pendidikan karakter itu,” kata Cecep saat dihubungi jabarnews.com, Jumat (5/1/2021).

Baca Juga:  Dua Sejoli Yang Mesum di Musola Berujung Damai

Tak hanya itu, dia mempertanyakan bahwa apakah seragam sekolah itu harus diatur oleh Pemerintah Pusat? Bukankan pendidikan SD, SMP, SMA itu sudah diotonomikan? Menurutnya, kalau Pemerintah Pusat punya kewenangan mengatur tentang seragam, maka seharusnya bersifat pengaturan umum berupa prinsip prinsip dasar misalnya seragamnya yang sopan, rapi dan tidak melanggar etika.

“Selebihnya itu kewenangan daerah mau batik, mau bentuknya apa, itu kewenangan daerah, diberikan ke daerah” ucapnya.

Cecep menjelaskan, seharusnya sekolah memfasilitasi bagaimana anak tumbuh berkembang dengan menjalankan syariat agama sesuai keyakinan agamanya masing-masing.

“Muslim mau pakaian identitas muslim silahkan, begitupun siswa yang beragama lainnya silahkan sesuai ajaran agamanya masing-masing, dan itu dijamin oleh konstitusi,” jelasnya.

Baca Juga:  International Womens Day, Politisi Golkar Minta Pimpinan Parpol Lindungi Caleg Perempuan

“Pemerintah dan sekolah harusnya mendukung sepenuhnya kepada para siswa untuk mengenakan pakaian sesuai ajaran agamanya masing-masing. Yang gak boleh itu memaksakannya,” tambahnya.

Selain itu, Cecep juga mengungkapkan bahwa SKB Tiga menteri bukan bentuk formil peraturan perundang-undangan. Dia menyebut, dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah SKB, ada juga Undang-Undang, PP, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur atau Kepala Daerah, dan yang lainnya.

“Sebenarnya SKB 3 Menteri itu tidak dikenal di hierarki peraturan perundang-undangan. SKB, namanya juga surat keputusan bukan peraturan. Jadi dari sisi formil sebetulnya tidak dikenal apa itu SKB,” tutupnya.

Baca Juga:  Islamic Community Summit 2022 di Bandung Soroti Perubahan Sosial Ekonomi Masyarakat

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan ‘Bhinneka Tunggal Ika’, membangun karakter toleransi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut. (Red)