Tunjuk Kuasa Hukum Pribadi, Gathan Saleh Hilabi Minta Penangguhan Penahanan

JABARNEWS | PURWAKARTA – Lantaran kepemilikan barang haram narkoba jenis ganja, Gathan Saleh Hilabi harus menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya. 

Gathan ditangkap beserta rekannya bernama Farhan (27) pada Rabu (3/2/2021) lalu, di sebuah vila di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.

Gathan menunjuk Machi Achmad sebagai kuasa hukum secara pribadi dan mengganti kuasa hukum yang diberikan oleh petugas sebelumnya yakni Mas Muhammad Kudri. 

“Saya resmi ditunjuk oleh klien saya Gathan Saleh Hilabi untuk menangani perkara penyalahgunaan narkoba, sudah menandatangani surat kuasa hukum untuk saya dan mencabut kuasa hukum sebelumnya,” ujar Machi Achmad Kuasa Hukum Gathan ketika menghadiri acara rilis di Mapolres Purwakarta, pada Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:  UNBK Tingkatkan Kejujuran Para Siswa

Machi menjelaskan, sejumlah keluarga sudah menjenguk Gathan ke Mapolres Purwakarta.

“Setelah saya melihat pers rilis tadi kondisi Gathan baik dan sehat saya berterimakasih kepada polres purwakarta telah memperlakukan Gathan dengan baik. Hal itu terbukti dari pengakuan Gathan sendiri kepada saya yang merupakan kuasa hukumnya,” ucap Machi.

Baca Juga:  Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Konvoi dan Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Ia menambahkan, tim kuasa hukum Gathan telah melakukan langkah-langkah advokasi seperti sekarang ini melakukan permohonan untuk penangguhan penahanan.

“Kami telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien saya,” ungkapnya.

Machi menambahkan, ia meyakini kliennya bukan pengedar maupun bandar, melainkan hanya korban penyalahgunaan narkoba dalam kasus kepemilikan 5,5 kg ganja yang diungkap jajaran Polres Purwakarta.

“Saya yang sebelumnya sudah mengenal lama saudara Gathan ini, saya meyakini akan dia bukanlah sebagai pengedar, melainkan adalah korban dari penyalahgunaan narkoba saja,” paparnya.

Baca Juga:  Warga Kota Cirebon Kirim Doa Untuk Putera Sulung Ridwan Kamil

Terkait, kepemilikan senjata api Glock 17 beserta 73 butir peluru yang diamankan polisi ketika menangkap Ghatan Saleh Hilabi, Machi belum bisa berkomentar.

“Terkait senjata api, saya sendiri belum melihat fisiknya sampai saat ini. Jadi, saya belum berpendapat dan tadi sudah disampaikan dalam rilis resmi kepolisian jika Ghatan merupakan anggota Perbakin. Tentunya, nanti kita akan melengkapi dengan surat-surat izin kepemilikan senjata apinya itu,” demikian Machi Ahmad. (Gin)