Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Ade Yasin: Kami Menghormati Kebijakan Pemkot Bogor

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin meminta warganya patuh terhadap aturan ganjil genap kendaraan di ruas jalan Kota Bogor, Jawa Barat, setiap akhir pekan yang menjadi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan mulai berlaku pada Sabtu (6/2/2021).

“Kami menghormati kebijakan Pemkot Bogor. Jadi, tolong warga Kabupaten Bogor yang melintas di Kota Bogor mematuhi kebijakan ganjil genap,” katanya dilansir dari laman Antara, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Ia mengatakan bahwa secara wilayah Kota Bogor berada di tengah-tengah Kabupaten Bogor, sehingga setiap sisinya selalu berbatasan. Maka, peran warga Kabupaten Bogor sedikitnya berpengaruh dengan efektifitas pemberlakuan sistem ganjil genap.

Baca Juga:  Puluhan ASN Sergai Jalani Rapid Test dan Swab, Ini Hasilnya

Menurut dia meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak menerapkan sistem ganjil genap di wilayahnya, tapi ia punya cara sendiri untuk menekan angka penularan kasus COVID-19, yaitu memperkuat peran Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan dan desa.

“Sekarang ini yang bergerak itu kan cenderung satgas di kabupaten, saya ingin sekarang kita maksimalkan satgas di kecamatan dan desa untuk diaktifkan kembali, termasuk satgas-satgas tingkat RT dan RW,” kata Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga:  Aksi Youtuber Candaan Bantuan Sampah Dikutuk Gubernur Jabar

Ia berharap masyarakat patuh dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak), sehingga pemerintah tidak harus menerapkan karantina wilayah atau “lockdown” untuk menekan angka penularan COVID-19.

“Kami Forkopimda sepakat untuk diberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor untuk hari Jumat, Sabtu dan Minggu selama 14 hari ke depan,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di Bogor, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Akibatkan Penundaan Sidang Sunda Empire

Ia menjelaskan bahwa penerapan ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal pada hari tersebut yang harus cocok dengan ganjil atau genapnya plat nomor kendaraan.

“Misalnya kendaraan berplat F-1234-A atau B-5678 dari DKI Jakarta. Nah, kalau dilihat dari angka terakhir plat nomor yaitu 4 dan 8, maka kendaraan tersebut bisa melintas di tanggal genap,” demikian Bima Arya. (Red)