Jokowi Putuskan Mulai 9 Februari Akan Laksanakan PPKM Mikro

JABARNEWS | JAKARTA – Satgas Covid-19 mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan mulai dilaksanakan pada Selasa (9/2/2021) mendatang.

Kebijakan dilaksanakan PPKM mikro ini berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.

“Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya,” ujar Alexander K Ginting, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional pada Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:  Seorang Karyawati Alfamart di Tanggerang Diancam UU ITE, Hotman Paris Tawarkan Jasa Gratis

PPKM mikro ini dirancang untuk mempermudah pengawasan kasus Covid-19 hingga tingkat desa.

Dan PPKM mikro ini adalah PPKM tahap II yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.

“3T kita harus melakukan pelacakan kontak, melacak mereka yang terkonfirmasi, mereka yang bergejala suspek, yang kontak erat. Persoalannya adalah, setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina. Kalau diisolasi, mereka nggak boleh keluar. Siapa yang kasih makan dan minum? Ini yang menjadi masalah,” kata Alexander.

Baca Juga:  3.070 Warga Kabupaten Bandung Terdampak Banjir

Kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi penularan Covid-19 sampai ke tingkat komunitas, karena tingginya tingkat penularan Covid-19 ini terjadi di perkantoran dan keluarga.

Kemudian Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa hal yang menjadi kurang maksimalnya PPKM saat ini yaitu pelaksanaan 3T.

Dengan itu Jokowi meminta kepada para gubernur untuk memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment) pada wilayahnya sampai level mikro.

“Artinya kita ingin memperkuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan, sehingga saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, desa, RW, RT itu penting, kuncinya di situ. Lapangan yang harus dikerjakan,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Terima Bantuan Ventilator Dari BUMN

Jokowi juga meminta pelacakan dilakukan kepada setidaknya 30 orang yang kontak langsung dengan pasien Covid-19.

“Kemudian yang kedua, yang tidak kalah pentingnya dari sisi pemerintah, yaitu testing, tracing, dan treatment. Artinya, kalau tes COVID sudah dilakukan dan ketahuan segera dilacak, paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang ini harus dilacak, dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi. Itu yang saya tekankan,” tutur Jokowi.

Penulis : Hilmi Ananda