Gaji dan Tunjangan PPPK Bakal Dipotong, BKD Jabar: Soal Pajak, Seharusnya Seperti Itu

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar rencananya akan melakukan pemotongan terhadap gaji dan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan pemotongan tersebut sebagai wujud tanggung jawab warga negara.

Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Pemberhentian BKD Jabar Yosep Muhammad Zuanda mengatakan, pihaknya tetap mengimbau kepada PPPK agar pemotongan gaji dan tunjangan tersebut tidak menjadi beban.

Yosep menerangkan, pemotongan gaji dan tunjangan PPPK seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK tersebut mengacu pada undang-undang.

“Soal pajak misalnya, memang seharusnya seperti itu, termasuk potongan iuran jaminan kesehatan dan lain-lain. Undang-undang memang sudah mengatur hal itu,” kata Yosep, Jumat (5/2/2021) kemarin.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Serdang Bedagai Juara Umum FSQ ke XXV Sumatera Utara

Yosep mengujarkanseluruh aparatur sipil negera (ASN) dan pekerja swasta pun dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya, termasuk membayar berbagai iuran jaminan sosial.

Apalagi kata dia, PPPK mendapatkan berbagai macam tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS), mulai dari tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

“Saya kira lebih tepatnya bukan pemotongan, melainkan memang menjadi kewajiban warga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Yosep juga menuturkan, bahwa pengangkatan PPPK di Provinsi Jabar masih berproses. Saat ini, proses sudah mencapai tahapan verifikasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:  Negara Butuh Uang, Sekda KBB: Kejar Penunggak Wajib Pajak

“Kalau sudah ditetapkan, BKN akan mengeluarkan nomor induk kepada PPPK tersebut,” tutur Yosep.

Disinggung jumlah PPPK di Provinsi Jabar, Yosep mengatakan, sebanyak 772 orang PPPK berhasil lolos dalam seleksi yang digelar awal 2019 lalu. Namun, jeda waktu yang terlalu panjang membuat jumlah PPPK di Jabar menjadi 758 orang.

“Seleksi kan digelar awal 2019 atau sekitar dua tahun lalu. Dua tahun itu kan waktu yang panjang, ada berbagai alasan jadi berkurang jumlahnya, di antaranya ada calon PPPK yang meninggal dunia,” ucapnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian menerbitkan Permendagri Nomor 6/2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah.

Baca Juga:  Catut Nama Polri, Oknum LSM Peras Pejabat di Majalengka

Seperti diketahui sebagai PNS, gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan. BACA JUGA: Jasad Wanita Tertancap Bambu di Garut Ternyata Sudah Hilang 4 Hari Dimana disebutkan bahwa ada lima jenis tunjangan yang diterima PPPK daerah yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Selain itu diatur juga soal pemotongan gaji yang diterima oleh PPPK di instansi daerah. Pemotongan yang dimaksud terdiri atas pajak penghasilan, iuran jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)