Waduh! Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi

JABARNEWS | JAKARTA – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus narkoba. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Ridho Rhoma dinyatakan positif.

Baca Juga:  Menang 2-1 Lawan PSS Sleman, Pelatih Persib: Bagi Saya Ini Luar Biasa

“Benar, positif amphetamin,” katanya dikutip dari detik.com, Minggu (7/2/2021).

Berdasarkan informasi yang diterima Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen pada Kamis (4/2/2021). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.

Baca Juga:  Bima Arya: Bogor Steril Angkot di 2022

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. Saat ini, kata dia, Ridho masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja,” ucap Ahri.

Baca Juga:  Minim, Pasokan Garam Untuk Industri

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap bukan kali pertama, anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba.

Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. (Red)