Ini Instruksi Menteri Soal Dana Desa 2021 Untuk PPKM Di Indonesia

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim mengeluarkan instruksi untuk penggunaan Dana Desa 2021 untuk pengendalian Covid-9.

Hal tersebut diminta sehubungan dengan adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat kelurahan dan desa.

Adapun instruksi ditujukan tersebut yakni terhadap para kepala desa di enam provinsi diantaranya, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali, yang masuk dalam Zona Pemberlakuan (PPKM) Mikro.

Baca Juga:  Bukan Hanya Tren, Komsumsi Spirulina Jadi Gaya Hidup Masyarakat

Abdul Halim dengan intruksinya yang dikeluarkan pada 6 Februari 2021 itu, meminta untuk melaksanakan PPKM Skala Mikro sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Memastikan Dana Desa Tahun 2021 dapat digunakan untuk kegiatan PPKM Skala Mikro sesuai dengan kewenangan Desa,” ujar Abdul Halim, dalam instruksinya tersebut.

Kemudian, dalam intruksi selanjutnnya, diminta agar setiap desa melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) untuk pelaksanaan kegiatan PPKM Skala Mikro di Desa. Yang mana pemerintah desa agar bisa melakukan sebagai berikut:

  1. Melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
  2. Melakukan pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak (3M) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk;
  3. Membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan Testing, Tracing, Treatment (3T) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah;
  4. Membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada;
  5. Menyiapkan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  6. Melakukan penyemprotan cairan disinfektan sesuai keperluan;
  7. Menyiapkan dan/atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan; dan
  8. Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkannya kepada Satuan Tugas Penanganan COVID19 Daerah.
Baca Juga:  Hujan Deras Guyur Bandung, Kawasan Gedebage Terendam Banjir

“Melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tegasnya dalam intruksi tersebut. (Red)

Baca Juga:  Jajaran Direksi Baru PT Astra Daihatsu Motor