PAN-RB Lakukan 7 Skema Penyederhanaan Jabatan PNS, Berikut Susunannya

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini tengah melakukan penyederhanaan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penyederhanaan tubuh jabatan PNS ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2019 sebagai penyetaraan jabatan pada tahun 2021.

“Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam melakukan perbaikan pada pelayanan publik serta menciptakan birokrasi yang dinamis dan profesional,” kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga:  Informasi Pembuatan SIM Tanpa Tes adalah Hoax

“Pada era digital sekarang ini, jabatan fungsional diyakini bisa beradaftasi dengan zaman karena sifatnya yang dianggap mandiri dan lincah,” tambahnya.

Sementara itu, penyederhanaan tersebut dilakukan pada seluruh jajaran yang ada dalam Kementerian/Lembaga. Dalam penyederhanaannya, PAN-RB menyusun setidaknya tujuh skema yang akan dilakukan.

Pertama, penyusunan Perpres tentang Penyederhanaan Birokrasi agar instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi dapat melakukan proses ini dengan lebih cepat.

Baca Juga:  Sempat Terpuruk, DKP Jabar Pastikan Sektor Perikanan dan kelautan Mulai Pulih

Kedua, revisi Permen PAN-RB No.28/2019 dan percepatan penyelesaian rancangan Perpres tentang Penghasilan bagi JA yang terdampak Penataan Birokrasi.

Ketiga, melanjutkan percepatan pembentukan JF baru yang meliputi pola pembentukan, pengembangan, serta pola kerja.

Keempat adalah penetapan mengenai rentang kendali dan penilaian kinerja, di mana mereka yang ditunjuk sebagai koordinator dan subkoordinator bisa mendapatkan delegasi untuk penilaian kinerja.

Baca Juga:  Kerajinan Tangan Dari Desa Sukaraja Tasikmalaya Yang Mendunia

Kelima, langkah selanjutnya mengenai pola mutasi dan rotasi antar-JF yang dimaksudkan agar ada pengaturan mengenai pengayaan tugas JF.

Keenam, mengatur mengenai pola hubungan pelaksanaan tugas pada unit kerja di organisasi, di mana proses bisnis terjalin antara JPT Pratama dengan koordinator dan subkoordinator.

Ketujuh, pengaturan mengenai kesejahteraan JF pasca-penyetaraan, di mana ini terkait dengan tunjangan serta kelas jabatan dari JF. (Red).