Gubernur Kaltim Akan Berikan Bantuan UMKM Terdampak Covid-19, Ini Faktanya

JABARNEWS | BANDUNG – Pada 5 Februari 2021 tersebar berita gambar infografis Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor akan memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak Covid-19.

Berita ini tersebar di berbagai plaform media sosial.

Dalam gambar infografis tersebut disebutkan Isran Noor akan mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari, 6-7 Februari 2021 menggunakan dana penanganan Covid-19 yang masih berlimpah.

Baca Juga:  Judika ke Danar Widianto: Tetap Rendah Hati, Sealu Belajar Jangan Cepat Puas

Rincian kategori usaha yang mendapat bantuan yaitu, PKL: 2,5 juta, warung kopi: 3 juta, warung sembako: 3 juta, pedagang pasar: 2,5 juta/lapak, dan restoran: 5 juta.

Tak hanya itu, disebutkan juga bahwa pedagang dan pengusaha dapat mengirimkan data usahanya via online atau langsung ke rumah gubernur untuk pencairan ganti rugi.

Lalu benarkah Gubernur Kaltim akan memberikan bantuan kepada UMKM yang terdampak Covid?

Baca Juga:  Kasus Korupsi Mantan Bupati Bogor, KPK Panggil Tiga Saksi

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, HM Sa’bani dengan tegas mengatakan bahwa berita ini ada tidak benar atau bohong dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Hoaks itu. Hoaks jua itu, bukan itu yang beliau (Gubernur Kaltim) sampaikan,” ujar Sa’bani pada laman kaltimprov.go.id.

Menurut Sa,bani, munculnya berita ini diakibatkan adanya kebijakan membatasi aktifitas masyarakat yang dibahas pada Kamis (4/2/2021) di Kantor Gubernur Kaltim.

Baca Juga:  Tanggapan Daop 2 Bandung Soal Puluhan Penumpang Kereta Cepat Whoosh Tertinggal Gegara KA Feeder Terlambat

Sa,bani mengungkapkan terkait info yang menyebar di media sosial adalah buntut konsekuensi kebijakan Pemprov Kaltim.

“Setiap kebijakan pasti ada konsekuansinya. Apakah itu PSBB, PPKM bahkan lockdown. Tapi, apa yang menyebar di media sosial itu Hoax, tidak benar,” tegas Sa’bani.

Penulis : Hilmi Ananda