Tidak Sesuai Amanat UU, Ketersediaan Beras di Kabupaten Tasikmalaya Hanya 90 Ton

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Disperpakan) Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan saat ini memiliki cadangan ketersediaan beras sebanyak 90 ton. Hal tersebut berbanding jauh dari yang seharusnya diterima.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Disperpakan Kabupaten Tasikmalaya Eddy Abdul Somadi mengatakan bahwa sesuai dengan Amanat Undang-Undang, seharusnya pihaknya menerima 200 ton per tahun. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengusulkan penambahan penyediaan beras.

Baca Juga:  Pendidikan 5.642 Yatim Piatu Akibat COVID-19 di Jabar Ditanggung Pemerintah

“Kalau menurut aturan undang-undang sih untuk Kabupaten Tasikmalaya itu mestinya 200 ton harus tersedia,” kata Eddy dikutip dari laman kapol.id, Senin (8/2/2021).

Adapun usulan yang diajukan oleh Disperpakan Kabupaten Tasikmalaya di tahun 2021 sebesar 50 ton.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 22 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Gemini dan Cancer

Dia menjelaskan bahwa jika dihitung total, saat ini ketersediaan beras Kabupaten Tasikmalaya akan mencapai 140 ton. Menurut Eddy hal tersebut belum belum memenuhi ketentuan sebagaimana amanat undang-undang.

Kendati demikian, Eddy tidak mempermasalahkan kekurangan tersebut. Karena, lanjut dia, saat ini tidak ada kendala sama sekali sehingga pihaknya tidak mengejar target ketersediaan beras 200 ton.

Baca Juga:  Hari ini, KPU Cirebon Distribusikan Logistik PSU

Selain itu, Eddy mengungkapkan bahwa dari segi anggaran, pihaknya sudah sangat siap. Jika melihat dari tahun sebelumnya, Eddy menyebut persediaan beras tidak habis.

“Itu inisiatif kami. Karena berdasarkan kebutuhan tahun-tahun lalu, persediaan sekian (200 ton) tidak habis. Justru manglebarkeun kalau misalnya terus mengendap,” tutupnya. (Red)