Pemerintah Saudi Larang Masuk WNA, 128 Orang di Kabupaten Tasikmalaya Gagal Umroh



JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 128 orang di Kabupaten Tasikmalaya gagal berangkat umroh. Hal tersebut dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah Saudi yang menutup akses kedatangan warga asing.

Sebelumnya, Pemerintah Saudi menutup kedatangan warga 20 negara masuk ke wilayahnya yang dimulai pada 3 Februari 2021, termasuk Indonesia. Sampai saat ini, belum ada ketentuan sampai kapan kebijakan itu berlaku.

Baca Juga:  Inspektorat Mulai Terjunkan Tim untuk Pantau Dana Desa

Diketahui, kebijakan tersebut diberlakukan Pemerintah Saudi karena imbas dari Pandemi Covid-19 yang belum mereda. Selain itu, karena keterlambatan kedatangan vaksin Covid-19 ke Saudi.

Akibat Kebijakan tersebut, banyak orang gagal berangkat ibadah umroh. Salah satunya di Kabupaten Tasikmalaya, terhitung dari 8 Februari 2021, ada 128 orang yang gagal berangkat.

Baca Juga:  Artis Nikita Mirzani Sebut Suami Putri Candrawathi Tampan

“Karena memang sebelum ada kebijakan itu juga sudah banyak calon jamaah umroh yang dengan rela hati mengundurkan diri,” kata Kepala Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya Dedi Anwar, Minggu (8/2/2021).

Dia mengungkapkan bahwa bahwa gagal berangkat umroh tidak menjadi kesulitan bagi warga Kabupaten Tasikmalaya. Terkait alasan mereka mundur, Dedi menyampaikan bahwa karena sebelumnya ada kebijakan Pemerintah Saudi membatasi usia jamaah yaitu antara 18 hingga 55 tahun.

Baca Juga:  Merasa Dilecehkan, Ribuan Honorer K2 Purwakarta Ancam 1 Bulan Mogok Kerja

“Misalnya ada yang suaminya tidak bisa berangkat karena usianya di atas 55 tahun, sementara yang lainnya bisa. Kemudian mereka mengundurkan diri. Kan maunya mereka berangkat sama-sama semuanya,” tutupnya. (Red)