Sempat Viral, Janda Muda Pencuri Motor Ditangkap Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap seorang janda muda pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pencurian tersebut terjadi di salah satu warnet di wilayah Jalan Raya Gading I, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, terlihat dari CCTV, pelaku berhasil membawa satu unit sepeda motor. Dimana kejadian tersebut terjadi pada 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00.

Baca Juga:  Zakat, Salah Satu Solusi Turunkan Kemiskinan di Tanah Air

“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,” kata Kapolres Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/2/2021).

Dia menjelaskan, tersangka berinisial DRU (17) berstatus janda ini melakukan aksinya bersama tersangka IR dan AP yang kini keduanya masih dalam pencarian orang (DPO). Menurut Hendra, dari tiga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Gurame Kremes Bumbu Cobek Yang Bikin Penasaran

“Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan AP menunggu diluar,” jelasnya.

Menurut keterangan dari DRU, lanjut Hendra, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.

Baca Juga:  Ngenes, Balita Ini Positif Narkotika

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan dua barang bukti. “Kedua barang bukti tersebut berupa 1 unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh pelaku DRU saat melakukan aksinya,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (Red)