Minta Uang Buat Kampanye Dan Janji Berikan Proyek, Bupati Aceh Besar Dipolisikan

JABARNEWS | ACEH BESAR – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali dilaporkan ke polisi diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha di Aceh Besar Zulkarnaini Bintang. 

Mawardi Ali dilaporkan ke SKPT Polda Aceh diduga telah melakukan penipuan oleh pelapor Pengacara Zulkarnaini Bintang, Hendri Yoso Diningrat.

Pelapor, Hendri Yoso Diningrat menerangkan, pelaporan yang dilakukan pihaknya terkait dugaan tindak pidana penipuan saat Mawardi Ali mencalonkan diri jadi Bupati Aceh Besar.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 26 Juli 2022: Aries, Taurus dan Gemini

“Intinya, laporan ini terkait dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh haji Mawardi Ali yang sekarang menjabat sebagai bupati Aceh Besar,” kata Zulkarnaini dilansir dari Aceh Video TV, Kamis (4/2/2021).

Hendri mengatakan, penipuan yang dilakukan Mawardi Ali tersebut yaitu, Mawardi Ali meminta sejumlah uang kepada Zulkarnaini Bintang, yang diketahui uang tersebut untuk digunakan kampanye dan berjanji akan memberikan proyek setelah dirinya jadi bupati.

Baca Juga:  Lagi, Warga Sukabumi Meninggal Akibat Covid-19 Bertambah

“Bagaimana modus operandinya, ini terjadi pada tahun 2016 saat beliau (Mawardi Ali) mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar,” kata Hendri

“Beliau mendatangi dan beberapa kali ketemu sama pak Zul. Yang intinya dengan rangkaian kata-kata yang meyakinkan pak Zul untuk menyerahkan sejumlah uang. Uang itu katanya untuk biaya kampanye,” terang Hendri.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Ada Dua Warga Cianjur Tersengat Listrik hingga Tewas

Hendri juga menerangkan, kerugian yang dialami Zulkarnaini Bintang mencapai Rp 5 miliar.

Sementara terlapor Mawardi Ali, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya laporan penipuan yang dilakukan dirinya. Ia mengaku belum mengetahui masalah yang terjadi.

“Tindak penipuan apa aku? Oh gak tau saya, nanti saya pelajari dulu. Belum tau masalahnya apa,” kata Mawardi Ali. (Red)