Dalam Lima Minggu, Polda Jabar Tangkap 20 Tersangka Jual Beli Narkoba

JABARNEWS | BANDUNG – Sepanjang 2021, Polda Jabar ungkap 18 kasus pelanggaran Undang Undang No.35/2009 Tentang Narkotika. Dengan tersangka pelaku jual beli Ganja dan Sabu, sebanyak 20 orang yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.

“Lima minggu ini, jajaran berhasil ungkap 18 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 20 orang,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, di Polda Jabar, Senin (08/02/2021).

Baca Juga:  Solihin : Kalau Bandel Berarti Tidak Menghargai Yang Puasa

Dia menjelaskan, semua kasus ini tempat kejadian perkara (TKP)-nya berada di wilayah hukum Polda Jabar. Dalam menjalankan aksinya, terang Kombes Pol Rudi, dengan cara ditempel, atas suruhan tersangka lain (DPO).

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 7 Juni 2022, Pemilik Rasi Bintang Taurus dan Leo

“Dengan cara ditempel atas suruhan DPO serta diantara tersangka juga menjadi kurir

serta pengguna narkotika,” jelasnya.

“Diantara tersangka juga menjadi kurir serta pengguna narkoba,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sabu sebanyak 177,21 gram, dan ganja seberat 32,06 gram. Asumsi jumlah jiwa yang terselamatkan dengan tertangkapnya, ungkap Kombes Pol Rudi, 886 jiwa untuk sabu dan 155 jiwa untuk ganja.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak, Gemini, Cancer dan Leo: Jangan Kaget Jiga Dia Akan Pergi Dari Hidup Kamu

Pasal dari UU No35/2009 yang dilanggar tersangka adalah pasal 114, 111 dan pasal 127 ayat (1) huruf a. “Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkasnya. (Red)