PPKM Mikro Berlaku di Cimahi, Ngatiyana Jelaskan Teknisnya

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi bakal melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 9-22 Februari 2021.

Sebelumnya, PPKM tahap I dilaksanakan di Cimahi pada 11 sampai 25 Januari. Kebijakan itu pun berlanjut dengan PPKM tahap II pada 26 Januari sampai 8 Februari.

“Kita lanjut PPKM Mikro mulai 9 sampai 22 Februari. Sasarannya ke RT dan RW yang dianggap di bawah kelurahan jadi zona merah,” kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:  Tiga Negara Ikut Kejuaraan Pencak Silat MP Jabar Open Virtual 2021

Terkait teknis pelaksanaan PPKM Mikro, Ngatiyana menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi akan membuat posko pengawasan di seluruh kelurahan. 

“Teknisnya nanti dibentuk posko tingkat kelurahan dari beberapa unsur seperti babinsa dan babinkamtibmas dengan lurah sebagai ketua satgas kelurahan,” katanya.

“Jadi nanti ada kegiatan patroli sampai sosialisasi di wilayah kelurahan masing-masing,” ujar Ngatiyana.

Baca Juga:  Cikal Bakal Angklung Sebagai Alat Musik Khas Jawa Barat

Pembuatan pos di setiap kelurahan kata Ngatiyana bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat. Tak cuma itu, pihaknya juga akan membentuk Satgas COVID-19 tingkat kecamatan. 

“Dibuat seperti ini agar mobilitas bisa ditekan. Pencegahan sampai tingkat RT dan RW memang perlu, jadi dengan dikepung seperti ini mudah-mudahan COVID-19 ini sangat turun drastis,” tuturnya. 

“Kalau pembentukan Satgas COVID-19 kota di kecamatan, itu untuk mobilitas pengawasan bagi yang tidak terjangkau satgas kelurahan, misalnya mall, kafe, dan pusat keramaian lainnya,” tambah Ngatiyana.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 20 Juli 2022: Cancer, Leo dan Virgo

Ngatiyana mengklaim pelaksanaan PPKM tahap I dan II sudah efektif menekan penyebaran COVID-19, kendati ada peningkatan kasus kematian. 

“Kita anggap efektif karena angka penambahan kasus bisa ditekan, terutama di PPKM tahap I. Hanya saja angka kematian memang peningkatan,” tandasnya. (Yoy)