Satgas Ajak Para Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen

JABARNEWS | JAKARTA – Satgas Covid-19 dengan PMI meminta penyitas Covid-19 agar bersedia mendonorkan plasma konvalesen untuk pasien Covid-19.

Satgas Covid-19 dan PMI bekerja sama untuk mencanangkan gerakan nasional donor plasma konvalesen yang dibentuk sejak Januari 2021.

Calon pendonor dapat mendaftar melalui situs plasmakonvalesen.covid19.go.id, aplikasi Ayo Donor PMI, atau menghubungi call center 117 ekstensi 5.

“Sebagai penyintas, mendonorkan plasma konvalesen merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena telah sembuh dan juga membantu penderita lainnya agar pulih,” ucap Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Senin (8/2/2021).

Baca Juga:  Empat Tempat Wisata Romantis Bogor, Cocok Untuk Dikunjungi Bersama Pasangan

Doni mengatakan kebutuhan plasma konvalesen ini meningkat dan sangat dibutuhkan stok kebutuhan plasma konvalesen.

Hal ini diakibatkan semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Indonesia.

“Sebagian besar pasien memang cukup melakukan isolasi mandiri, tetapi ada sebagian lain memerlukan perawatan intensif. Terapi plasma ini menjanjikan kesembuhan yang tinggi, saat ini sulit mencari pendonor dari para penyintas Covid-19. Selamatkan sesama, selamatkan bangsa” pungkas Doni.

Baca Juga:  Ternyata Tiga Ini Jadi Kucini Sukses Menurunkan Berat Badan Menurut Dr. Saddam Ismail

Dengan adanya gerakan ini diharapkan bisa membantu mengakhiri pandemi Covid-19.

Alur pencatatan pendonor plasma konvalesen melalui plasmakonvalesen.covid19.go.id adalah informasi data diri, isi kuisioner, dan verifikasi data.

Baca Juga:  MUI Jabar Tegaskan Praktik Kawin Kontrak Adalah Haram

Bila calon pendonor memenuhi syarat, verifikator akan memberikan rekomendasi Unit Donor Darah PMI terdekat.

Syarat pendonor yaitu, usia 18-60 tahun, berat badan lebih dari 55 kilogram, diutamakan pria (perempuan belum pernah hamil), tidak menerima tranfusi darah selama 6 bulan terakhir, memiliki surat keterangan sembuh dari dokter dan bebas keluhan minimal 14 hari.

Penulis: Hilmi