Begini Profil Mawardi Ali Yang Terseret Kasus Dugaan Penipuan Di Aceh Besar

JABARNEWS | ACEH BESAR – Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dalam riwayatnya memiliki perjalanan karir yang cukup cemerlang, dari mulai aktif di kepengurusan Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi anggota DPRD Kabupaten Aceh Besar hingga terpilih menjadi Bupati Aceh Besar.

Perjalanan Mawardi Ali pada tahun 1998, dirinya pernah terlibat dalam pendirian PAN Aceh Besar. Waktu itu Mawardi Ali selaku Sekretaris Panitia Dewan Pendiri PAN Aceh Besar.

Kemudian, setelah PAN Aceh Besar terbentuk, Mawardi Ali mesih terlibat dalam kepengurusan partai sebagai Wakil Sekretaris DPD PAN Aceh Besar, jabatan tersebut berakhir pada tahun 2002, Mawardi Ali melanjutkan jabatannya menjadi Sekretaris DPD PAN Aceh Besar hingga 2006 dan jadi Ketua DPD PAN Aceh Besar hingga 2010.

Baca Juga:  Berawal Dari Seorang Model, Larasati Gading Menjadi Ratu Berkuda

Di jajaran legislatif Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali menjabat selama empat periode yaitu dari tahun 1999 hingga tahun 2016.

Pada tahun 2017, Mawardi Ali memenangkan Pilkada Kabupaten Aceh Besar dan resmi dilantik menjadi Bupati Aceh Besar hingga sekarang.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini Mawardi Ali terjerat kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh seorang pengusaha di Aceh Besar.

Pada tahun 2016 saat Mawardi Ali terdaftar sebagai Calon Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali meminta sejumlah uang kepada pengusaha bernama Zulkarnaini Bintang untuk digunakan sebagai modal kampanye dengan jaminan apabila jadi sebagai Bupati akan memberikan proyek kepada Zulkarnaini Bintang.

Baca Juga:  Di Momen Ulang Tahun yang ke-51, Dedi Mulyadi Kenang Sosok Orang Tuanya

Hingga saat ini pihak Zulkarnaini Bintang belum menerima proyek yang dijanjikan oleh Mawardi Ali hingga akhirnya Zulkarnaini Bintang melaporkan Mawardi Ali ke SKPT Polda Aceh.

“Intinya, laporan ini terkait dengan dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh haji Mawardi Ali yang sekarang menjabat sebagai bupati Aceh Besar,” kata Hendri Yoso selaku kuasa hukum Zulkarnaini Bintang dilansir dari Aceh Video TV, Kamis (4/2/2021).

“Bagaimana modus operandinya, ini terjadi pada tahun 2016 saat beliau (Mawardi Ali) mencalonkan diri sebagai Bupati Aceh Besar. Beliau mendatangi dan beberapa kali ketemu sama pak Zul. Yang intinya dengan rangkaian kata-kata yang meyakinkan pak Zul untuk menyerahkan sejumlah uang. Uang itu katanya untuk biaya kampanye,” terang Hendri.

Baca Juga:  Anggaran OPOP Tersendat, Begini Kata Dinas KUK Jabar

Hendri juga menerangkan, kerugian yang dialami Zulkarnaini Bintang mencapai Rp 5 miliar.

Sementara terlapor Mawardi Ali, dirinya mengaku tidak mengetahui adanya laporan penipuan yang dilakukan dirinya. Ia mengaku belum mengetahui masalah yang terjadi.

“Tindak penipuan apa aku? Oh gak tau saya, nanti saya pelajari dulu. Belum tau masalahnya apa,” kata Mawardi Ali. (Red)