KPK Usut ‘King Maker’ Dalam Korupsi Djoko Tjandra Setelah Putusan Jaksa Pinangki

JABARNEWS | JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mengusut sosok yang disebut-sebut ‘King Maker’ dalam kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra.

Hal itu kata Nurul Ghufron akan dilakukan setelah pihaknya menerima berkas putusan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun hukuman penjara.

“Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki,” ucap Ghufron dilansir dari Suara.com, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:  Pilkada Ciamis, Survei LSI: Herdiat-Yana Unggul 52,3 Persen

Ghufron juga mengatakan, apabila kedepan ditemukan kasus adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lain yang belum terungkap, KPK akan melakukan pendalaman setelah adanya putusan hukum yang tetap.

“Kalau ada dugaan-dugaan TPK lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu,” ucap Ghufron.

Soal ‘King Maker’ dalam kasus suap Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra, Ghufron siap untuk menggali sosok tersebut dengan disertai sejumlah bukti yang pandang cukup.

Baca Juga:  Minim Lapangan Kerja, Warga Subang Pilih Jadi TKI

“Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung,” kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, keberadaan sosok ‘King Maker’ ini benar adanya setelah mendalami bukti percakapan milik terdakwa Pinangki, mantan pengacara Djoko Tjandra; Anita Kolopaking, dan saksi Rahmat.

“Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok ‘King Maker’,” kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:  Lima Artis Ini Diduga Terima Mobil Mewah dari Wawan

Untuk terdakwa Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, yang hanya empat tahun penjara. (Red)