Ingin Daftar Kartu Prakerja? Simak, Ini Tujuh Golongan Yang Bakal Ditolak

JABARNEWS | JAKARTA – Kabar pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja pada gelombang 12 selalu ditunggu-tunggu oleh warga yang masih terus berjuang dalam program tersebut.

Hal yang perlu diketahui dalam seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 ini, ada beberapa orang yang tidak bisa lolos walaupun berusaha keras mengikuti seleksi tersebut.

Tentunya, persyaratan tersebut diberlakukan pemerintah agar memastikan bantuan berupa Kartu Prakerja ini bisa tersalurkan kepada warga yang berhak untuk mendapatkannya.

Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari memastikan bahwa program Kartu Prakerja tetap akan berlanjut hingga tahun 2021.

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021,” ujar Denni.

Baca Juga:  Wagub: 170 Ribu Anak di Jabar Tak Bisa Menikmati Bangku SMA

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa subsidi upah tahun 2021 tidak dialokasikan lantaran pihaknya tengah berfokus pada program Kartu Prakerja.

“Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerja yang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan. Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja,” kata Menaker Ida Fauziyah, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga:  BNPB: Kebakaran Kilang Minyak Indramayu, 912 Jiwa Diungsikan Ke Tiga Titik

Terkait hal itu, untuk memastikan Kartu Prakerja diterima baik oleh yang berhak, berikut beberapa orang yang tidak bisa mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 12.

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan.
  3. Perwakilan Rakyat Daerah.
  4. Aparatur Sipil Negara.
  5. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Kepala Desa dan perangkat desa.

Sementara terkait cara atau tahapan pendaftaran Kartu Prakerja secara online sebagai berikut.

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer Anda.
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
  6. Bagi anda yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik “Gabung” ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Baca Juga:  Alami Bibir Kering Saat Puasa? Inilah Tipsnya

Bagi anda yang sukses dan dalam mendaftar maka akan dapat pesan singkat (SMS) dan langsung cek untuk konfirmasi di akun dashboard-nya di situs www.prakerja.go.id. (Red)