KARIKATUR - Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Pengadilan memutuskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta melakukan permufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider." tegas hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam pembacaan amar putusan.
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut, sebelumnya Pinangki dituntut Jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Dod)
Pengadilan memutuskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Propam Polri Tangkap Penyidik KPK Berinisial AKP SR
Kolusi Ajay dan Oknum KPK, Sekda Cimahi Kumpulkan Uang Sukarela
Dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta melakukan permufakatan jahat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider." tegas hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam pembacaan amar putusan.
Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut, sebelumnya Pinangki dituntut Jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Dod)