Bikin Jera! Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

JABARNEWS | KARIKATUR – Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pengadilan memutuskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Libur Lebaran, Laju IHSG Tergantung Sentimen Global

Dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti menguasai suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra dalam mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU serta melakukan permufakatan jahat.

Baca Juga:  CEK FAKTA: Benarkah Vaksin Sinovac Bisa Perbesar Ukuran Alat Kelamin?

“Mengadili, menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider.” tegas hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam pembacaan amar putusan.

Baca Juga:  HMI Nilai Sikap Pemkab Purwakarta Gagal Akomodir Organisasi Kepemudaan, Ini Buktinya

Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut, sebelumnya Pinangki dituntut Jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Dod)