Pelaku Tak Kunjung Ditahan, Korban Pencabulan Ayah Kandung Datangi PN Sei Rampah

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun dengan menggunakan topi sambil membawa sepanduk bertulisan ‘papi jahat, papi jahat, papi jahat’ didampingi ibu kandungnya datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Selasa (9/2/2021).

Ibu kandung korban Happy (32) mengatakan, anaknya tersebut merupakan pencabulan dilakukan suaminya JW saat mereka masih tinggal di Jalan Cempaka, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami minta pelaku cabul anak kandung agar dihukum seberat-beratnya,” katanya.

Menurutnya, kasus pencabulan yang dilakukannya suaminya sudah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai sejak tahun 2019. Namun, bulan Oktober 2020 baru sampai ke PN Sei Rampah. “Sudah lebih 1 tahun aku mencari keadilan, tapi baru tahun 2020 jaksa menuntutnya,” ucap Happy di kantor PN Sei Rampah.

Baca Juga:  Di Kota Cimahi Pembuatan KK Pasutri Nikah Siri Trennya Lagi Naik, Syaratnya Mudah?

Menurut dia, jaksa menuntut pelaku, JW 9 tahun penjara, namun sampai sekarang JW tidak ditahan, hanya status tahanan kota. Padahal JW pantas dihukum kebiri.

“Saya kesalkan, pelaku sudah dituntut jaksa 9 tahun penjara, tetapi kenapa tidak ditahan,” bilangnya.

Baca Juga:  Gara-gara Dua Penyebab Ini, Pemasukan Anjlok Rp 1,6 M

Ditempat terpisah, Humas PN Sei Rampah, Ferdian Permadi mengatakan, kasus pencabulan korban baru diterima Polres Serdang Bedagai pada bulan Januari 2020 lalu. Kemudian berkasnya dilimpahkan ke PN Sei Rampah pada bulan Oktober 2020 lalu.

“Kasusnya dilimpahkan Kejari Serdang Bedagai ke PN Sei Rampah, baru Oktober 2020,” katanya.

Dijelaskannya, dalam sidang sebelumnya jaksa penuntut umum dari Kejari Serdang Bedagai menuntut terdakwa JW dengan tuntutan 9 tahun penjara. Untuk sidang putusan, PN Sei Rampah akan kembali menggelar sidang pada tanggal 22 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga:  Hari Ini Daud Ahmad Akan Dilantik Sebagai Pjs Sekda Jabar

“Sidang putusan vonis akan digelar 22 Februari mendatang,” ungkap Ferdian.

Terkait terdakwa status tahanan kota yang dipertanyakan pihak korban, kata dia, dari kasus belum dilimpahkan ke PN Sei Rampah, terdakwa JW mulai dari pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai dan Kejari Serdang Bedagai sudah status tahanan kota.

“Dari berkas belum dilimpahkan ke PN Sei Rampah,terdakwa JW sudah berstatus tahanan kota, kami cuma meneruskan memperpanjang karena masa tahanannya sudah habis,” bilangnya.

Penulis: Ahmad Putra