Sebelas Kecamatan di Kota Bandung Bakal Diterapkan PPKM Mikro? Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 11 kecamatan di Kota Bandung berpotensi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro guna menekan laju kasus Covid-19. Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat soal PPKM skala mikro 9-22 Februari mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, beberapa kecamatan yang memiliki kasus tertinggi sejak satu pekan terakhir bisa melaksanakan PPKM skala mikro. Namun, sejauh ini menurutnya belum ada kecamatan yang menerapkan PPKM mikro tersebut.

“Camat ini sedang mempersiapkan terutama titik yang kasusnya tinggi. Kemarin ada 11 kecamatan. Itu yang kita prioritaskan,” kata Ema di Jalan Dalem Kaum, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:  Walah, Sekitar Pemkab Tasik Ternyata Tempat Racik Oplosan

Adapun berdasarkan analisa Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, sebanyak 11 kecamatan itu yakni Kecamatan Antapani, Buahbatu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Ujungberung. Kasus Covid-19 yang paling tinggi saat ini per 8 Februari 2021, berada di Kecamatan Antapani dengan jumlah 93 kasus.

Menurut Ema, Pemkot Bandung masih menunggu pengajuan PPKM tersebut dari kecamatan. Karena, dalam PPKM mikro menerapkan kebijakan dari bawah ke atas (Bottom Up).

Baca Juga:  Cak Imin Tidak Terlihat Dampingi Puan, Ini Penjelasan PKB

“Kita tunggu sekarang kecamatan setelah ada komitmen dengan seluruh pemangku kepentingan di wilayah kerjanya. Kalau misalnya kecamatan melaksanakan PPKM, itu bukan berarti seluruh kecamatan, karena mungkin kasus antar kelurahannya berbeda,” ujarnya.

Ditambahkan Ema, Surat Keputusan Wali Kota Bandung akan keluar setelah kecamatan sepakat untuk mengajukan PPKM mikro tersebut. Dalam pelaksanaannya, lanjut Ema, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan akan mulai mensosialisasikannya secara berjenjang.

Baca Juga:  Tepat di Hari Kemerdekaan, 17 Bayi Dilahirkan di RSIA Cahaya Bunda Cirebon

“Sosialisasi dilakukan oleh camat, Satgas ini berjenjang. Camat itu ketua satgas di wilayahnya, fungsi perannya sama, bedanya ya hanya skala,” jelasnya.

Sedangkan untuk posko, Pemkot Bandung sudah menyepakati akan memanfaatkan kantor RT ataupun RW. “Posko kita sepakati memanfaatkan kantor RT dan RW yang ada, terlepas banyak sedang dan tidak ada (kasus), itu harus ada (posko), karena dalam rangka optimalisasi koordinasi, fungsinya mencegah semaksimal mungkin,” tutupnya. (Red)