Dedi Mulyadi Usul Syarat Penerima Pupuk Subsidi, Harus Sesuai Kondisi Tiap Daerah

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi IV DPR sepakat untuk mengevaluasi syarat penerima subsidi pupuk yang sesuai undang-undang memiliki sawah di bawah dua hektare. Sebab, hingga kini jangkauan subsidi pupuk dengan syarat tersebut hanya 60 persen.

“Daya jangkau subsidi pupuk sesuai undang-undang, pemilik sawah di bawah 2 hektar daya jangkaunya hanya 60 persen. Komisi IV sepakat bersama-sama melakukan evaluasi bahwa yang berhak itu di bawah 2 hektare,” kata Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi, Selasa (9/2/2021).

Namun demikian, Dedi secara pribadi mengusulkan bahwa syarat kepemilikan 2 hektare sawah itu harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di daerah. Sebab, harga lahan per hektar di setiap daerah berbeda, terutama untuk di Jawa.

Baca Juga:  CEK FAKTA: Mohammad Idris Klaim RLS Kota Depok Sampai 11 Tahun

“Kalau saya begini, kepemilikan dua hektare sawah itu di Jawa termasuk kategori orang kaya. Misalnya di Jawa Barat, satu hektare sawah itu seharga Rp 750 juta, sehingga jika 2 hektar, maka asetnya senilai Rp 1,5 miliar. Itu termasuk kaya,” ujar Dedi.

Menurutnya, kalau ingin daya jangkau pupuk subsidi 100 persen, syaratnya harus di bawah 1 hektar untuk wilayah Jawa. Sebab harga tanah di Jawa mahal.

Baca Juga:  Duh! Hendak Ambil Layangan di Atap, Seorang Kekek di Purwakarta Tersetrum Listrik

“Kalau di luar jawa, 2 hektar itu kategori miskin, sebab di luar Jawa ada orang yang sampai memiliki ratusan hektar tanah. Sementara harga tanah terbilang murah,” katanya.

Dedi mengaku tidak bermaksud membuat dikotomi Jawa dan non Jawa. Namu ada aspek rasional di dalam memandang mana yang berhak menerima subsidi pupuk.

“Adil bukan berarti rata, karena 2 hektar tanah di Kalimantan terbilang murah. Sementara di Jawa mahal. Apalagi di pinggir jalan, ada tanah Rp 2 miliar per hektar di pinggir jalan,” katanya.

Baca Juga:  Ini 5 Fakta Ibu Muda yang Tewas saat Balap Karung di Tasikmalaya, No 1 dan 4 Bikin Sakit Hati

Selain aspek ukuran kepemilikan tanah, Dedi juga menyoroti buruh tani yang tidak memiliki tanah. Menurut Dedi, di Jawa banyak juga petani yang menyewa tanah milik orang lain. Biasanya harga sewa adalah padi 2 ton per hektar.

“Dia kategori buruh tani. Mereka harus berhak, bahkan paling berhak mendapat subsidi pupuk. Mereka punya sawah, tapi tidak punya hak kepemilikan. Yang tak berhak itu mereka pemilik tanah,” katanya. (Red)