Pemkot Bandung Berlakukan Buka Tutup Jalan di 23 Titik, Ini Kata Dishub

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 4 tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Aturan kedua yang dikeluarkan Oded yaitu Perwal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung tengah melaksanakan, kebijakan buka tutup jalan masih berlaku di 23 titik ruas jalan di Kota Bandung.

Baca Juga:  Apa Itu Karakter Tangguh? Ini Penjelasannya

Dalam pelaksanaannya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan penutupan jalan masih berlaku di 23 titik yang berada di pusat kota atau ring satu dan ring dua.

Kebijakan tersebut kata Ricky, dinilai masih efektif meminimalisasi potensi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Dipatiukur kita tutup jam 17.00 Wib kemudian di jalan lainnya jam 18.00 Wib sudah dikoordinasikan dengan Polrestabes dan instansi terkait. Kebijakan ini dilanjut walaupun ada perubahan dari peraturan Wali Kota tetap dilaksanakan seperti biasa,” ujarnya, Rabu (10/2).

Baca Juga:  Usung Bersatu Bangun Bangsa, Cadisdik VII Langsungka Tujuh Hari Berkarakter

Ia berharap masyarakat sudah terbiasa dengan kebijakan tersebut. Selain itu, diharapkan dapat meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

“23 (titik) masih tetap seperti yang berjalan seperti biasa,” katanya. Ricky melanjutkan meski terjadi pergeseran jam operasional mal, kafe dan restoran pihaknya tetap tidak akan mengubah kebijakan yang sudah berjalan sejak lama.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi BTT Karyawan Terkena PHK Covid-19

“Pola penutupan tidak mengikuti jam operasional, tetapi kita tetap jam 18.00 karena perjalanan mobilitas masyarakat puncaknya jam 18.00 Wib sampai 20.00 Wib. Kalau ditutup pukul 21.00 tidak berefek maksimal terhadap tempat kerumunan orang dan mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Soal adanya penilaian bahwa kebijakan buka tutup jalan tersebut, Ricky menegaskan bahwa aktivitas warga masih bisa efektif dan tidak terganggu oleh kebijakan tersebut. (Red)