JABARNEWS | PURWAKARTA - Pemerintah telah resmi melakukan peluncuran bantuan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2021 sekarang ini.
Bantuan yang diluncurkan pemerintah tersebut ada tiga macam diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk BPNT sendiri, pemerintah telah menjadwalkan penyalurannya akan dilakukan pada bulan Januari hingga Desember 2021 dengan indeks bantuan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM yang akan dibagikan dalam bentuk sembako.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Alaikassalam, menghimbau kepada masyarakat Purwakarta yang sebentar lagi akan menerima bantuan untuk meneliti kembali, apakah sembako tersebut sesuai atau tidak dengan nilai uang Rp200 ribu.
"Nilai BPNT itu kan 200 ribu per KPM. Masyarakat harus meneliti apakah sembako yang diterimanya itu sesuai dengan harga 200 ribu atau tidak," kata saat dihubungi Jabarnews pada Rabu (10/2/2021).
Halaman selanjutnya 1 2 3
Bantuan yang diluncurkan pemerintah tersebut ada tiga macam diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Baca Juga:
Konsentrasi Berkendara Terganggu saat Puasa? Ini Tips Aman Ala Dishub Purwakarta
Dedi Mulyadi Ungkap Kisah Yani, Muncikari yang Hijrah Jadi Pengurus Majelis Taklim
Untuk BPNT sendiri, pemerintah telah menjadwalkan penyalurannya akan dilakukan pada bulan Januari hingga Desember 2021 dengan indeks bantuan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM yang akan dibagikan dalam bentuk sembako.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Alaikassalam, menghimbau kepada masyarakat Purwakarta yang sebentar lagi akan menerima bantuan untuk meneliti kembali, apakah sembako tersebut sesuai atau tidak dengan nilai uang Rp200 ribu.
"Nilai BPNT itu kan 200 ribu per KPM. Masyarakat harus meneliti apakah sembako yang diterimanya itu sesuai dengan harga 200 ribu atau tidak," kata saat dihubungi Jabarnews pada Rabu (10/2/2021).
Halaman selanjutnya 1 2 3