Anggota DPRD Purwakarta: Warga Penerima BPNT Berhak Menolak Jika Bantuan Tidak Sesuai Nilai

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah telah resmi melakukan peluncuran bantuan sebagai bagian dari upaya penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2021 sekarang ini.

Bantuan yang diluncurkan pemerintah tersebut ada tiga macam diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan NonTunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk BPNT sendiri, pemerintah telah menjadwalkan penyalurannya akan dilakukan pada bulan Januari hingga Desember 2021 dengan indeks bantuan sebesar Rp 200.000/bulan/KPM yang akan dibagikan dalam bentuk sembako.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta Alaikassalam, menghimbau kepada masyarakat Purwakarta yang sebentar lagi akan menerima bantuan untuk meneliti kembali, apakah sembako tersebut sesuai atau tidak dengan nilai uang Rp200 ribu.

Baca Juga:  Ternyata Ini Waktu Yang Tepat Untuk Olahraga Menurut Dr. Zaidul Akbar

“Nilai BPNT itu kan 200 ribu per KPM. Masyarakat harus meneliti apakah sembako yang diterimanya itu sesuai dengan harga 200 ribu atau tidak,” kata saat dihubungi Jabarnews pada Rabu (10/2/2021).

“Bila tidak sesuai masyarakat berhak menolak dan mempertanyakannya, karena itu sudah amanat,” tambahnya.

Selain itu, politisi partai PKB ini juga meminta agar pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Purwakarta untuk mengawasi langsung pembagian BPNT dilapangan.

“Hal ini, upaya untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian pada saat pembagian BPNT,” kata Alaikassalam.

Baca Juga:  Emak-emak Berdaster Pencuri Emas Hingga Uang Tunai di Purwakarta Diringkus Polisi

Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Purwakarta, Asep Surya Komara mengatakan, terkait pengawasan itu selalu dilakukan oleh pihaknya, hingga saat ini pihak Dinsos melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) melakukan pengawasan secara keliling di setiap daerah pembagian BPNT di Purwakarta.

“Dari pihak Dinsos selalu melakukan pengawasan secara berkeliling, itu dilakukan oleh Kabid Linjamsos,” kata Asep Surya Komara saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Terkait data wilayah yang sudah melakukan pembagian, Asep mengaku masih belum menerima laporan dari Linjamsos.

“Belum menerima laporan, tapi beberapa wilayah memang sudah melakukan pembagian BPNT salah satunya Kecamatan Sukatani,” tuturnya.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta: Selamat Atas Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju

Ditanya soal pengaduan apabila ada ketidaksesuaian barang yang diterima oleh masyarakat, Asep mengatakan agar pengaduan tersebut langsung disampaikan kepada pihak agen yang telah ditunjuk oleh bank penyalur.

“Untuk pengaduan ketidaksesuaian barang yang diterima oleh masyarakat itu bisa diadukan ke pihak agen yang sudah ditunjuk oleh pihak bank BUMN,” imbuhnya.

Untuk diketahui, BPNT dalam bentuk sembako yang akan diterima masyarakat itu dilengkapi oleh buah buahan yang segar. Total anggaran yang telah disalurkan pemerintah pusat untuk program BPNT ini sekitar Rp 3,76 triliun. (Red)