Polresta Cirebon Amankan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

JABARNEWS | CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), melalui Unit PPA Polresta Cirebon, berhasil mengamankan tiga tersangka pemerkosaan terhadap anak dibawah umur secara bergilir.

Ketiga tersangka ruda paksa terhadap korban M (16), diantaranya MS (32), RB (31), dan AS (16), kesemuannya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Sedangkan tersangka Aj (24) meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras.

Dijelaskan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, korban dari aksi bejat ketiga tersangka itu, merupakan anak di bawah umur dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah kejadian. Selain itu, seorang tersangka berinisial AJ (24) juga dinyatakan meninggal dunia.

“Korban M meninggal dunia, beberapa saat setelah mengkonsumsi minuman keras dan pemerkosaan oleh ketiga tersangka,” katanya. Saat menggelar konferensi pers di halaman Polresta Cirebon. Rabu (10/02/2021)

Baca Juga:  712 ASN Pemkot Bandung Naik Pangkat di Hari Kesaktian Pancasila

Namun, penyebab kematian keduanya hingga kini belum dapat dipastikan. Pasalnya, jenazah keduanya masih dalam proses otopsi di RS Bhayangkara Losarang, Kabupaten Indramayu.

“Kalau dari kronologis kejadiannya diduga kuat meninggal dunia akibat aksi pemerkosaan dan dipaksa mengkonsumsi minuman beralkohol dengan dicampur obat-obatan keras,” katanya.

Ia menjelaskan, miras itupun dicampur minuman berenergi dan obat keras golongan G berupa trihex. Adapun miras jenis ciu itu dibeli tersangka berinisial MS sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Sebelum aksi bejatnya, mereka pesta miras terlebih dulu, kemudian para tersangka pemerkosa korban dengan cara bergilir,” katanya.

Baca Juga:  Kamis 6 Juli 2023, Lokasi SIM Keliling Karawang Ada Disini

Peristiwa tersebut, lanjut Syahduddi, tindakan bejat para tersangka yang dilakukan di rumah kosong itu. Sempat didatangi oleh warga sekitar dan meminta untuk membubarkan diri.

“Para tersangka dan korban ini, sempat di grebek oleh warga sekitar. Kemudian mereka membubarkan diri,” katanya.

Ironisnya, Korban M (16) meninggal dunia saat dititipkan di rumah salah satu rekan tersangka pada Sabtu (06/02/2021) kemarin. Saat hendak dibangunkan oleh orang tua rekan tersangka.

“Saat itu korban tengah dititipkan di rumah teman tersangka, saat hendak dibangunkan, kondisi korban sudah kaku dan meninggal dunia,” katanya.

Baca Juga:  Gandeng Bupati Cianjur, PDIP Keroyokan Bersihkan DAS Hingga Tebar Benih Ikan

Syahduddi menyampaikan, tersangka berinisial AJ menghembuskan nafas terakhirnya beberapa jam setelah korban M dinyatakan meninggal dunia. Diketahui, korban merupakan teman sekolah tersangka berinisial AS.

“Jadi dari aksi pesta miras itu, telah merenggut nyawa dua orang,” katanya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian korban, botol air minum kemasan yang digunakan saat pesta miras, dan lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2004. Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup,” katanya. (Arn)