Polisi Jelaskan Kronologis Aksi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Di Karawang

JABARNEWS | KARAWANG – Anggota Kepolisian dari Polres Karawang telah melakukan sebanyak 40 adegan perkara terkait pemerkosaan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh IN terhadap DSN (14).

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra menerangkan 40 adegan perkara itu dilakukan di dua TKP yang berbeda.

Rama memaparkan kronologis kejadian, pada saat tersangka mengantar korban yang baru dikenalnya untuk pulang menggunakan sepeda motor hingga menuju TKP dipematang sawah Kampung Iplik RT 003/012, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Forum Praktisi HR Purwakarta Siap Bantu Pemkab Kurangi Angka Pengangguran

Rama menyampaikan, tersangka sebelumnya mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak oleh korban dan dalam menjalankan aksinya tersangka berpura pura mengambil dua kantong plastik yang berada di pinggir parit sawah.

Kemudian, kedua kantong plastik tersebut digunakan untuk menutupi mesin bagian karburator sepeda motornya karena saat itu cuaca hujan.

Setelah melakukan itu, pelaku menyiapkan tali yang diambil dari tudung sweater yang dikenakan kemudian digolongkan pada tangan untuk kemudian tersangka membekap korban dari belakang.

Korban DSN sempat lari namun kondisi jalan gelap dan licin sehingga korban terjatuh dan tersangka langsung menjerat leher korban dari belakang hingga terkulai lemas selanjutnya tersangka menyetubuhi korban.

Baca Juga:  Berawal dari Laporan Warga, Polsek Pamarican Amankan Polisi Gadungan Berpangkat Iptu

Karena merasa korban bergerak kemudian tersangka menyalakan rokok dan disundutkan ke tubuh korban diantaranya bahu kiri dua kali dan betis kiri dua kali dan setelah memastikan korban meninggal kemudian tersangka menyeret korban kearah parit saluran air kecil pinggiran sawah dan kemudian menutupi tubuh korban dengan daun pisang.

Tersangka saat ini terjerat pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Baca Juga:  61 Peserta Sekolah Panjat Tebing Merah Putih Ikut Pelatihan di Gunung Parang Purwakarta

Diberitakan sebelumnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi, IN telah mengakui bahwa dirinya melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan tersebut.

“IN mengaku telah memerkosa dan membunuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat tiba di Mapolres Karawang, Rabu (27/1/2021).(Red)