Terbukti Lakukan Suap, Walikota Tasikmalaya Nonaktif Budi Budiman Dituntut Dua Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Walikota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman dituntut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua tahun dan denda Rp250 juta. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena memberikan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) pada APBN 2017 dan DAK pada APBN 2018 yang diajukan Pemkot Tasikmalaya.

Persidangan berlangsung dengan agenda tuntutan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021). Saat membacakan tuntutan, Jaksa KPK Yoga Pratomo mengatakan Budi Budiman bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pimpin Gelar Pasukan, Wakapolres Salami Polwan yang Jadi Komandan Apel

Terdakwa dianggap terbukti memberikan suap ke dua petugas Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp3 miliar untuk mengurus DID dan DAK pada September 2016. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp250 juta subsider kurungan empat bulan,” kata Yoga.

Baca Juga:  ACT Global Zakat Luncurkan Program Sahabat Guru Indonesia

KPK menyebut terdakwa sudah mengaku bersalah dan menyesal. Namun, hal ini tidak bisa menjadi pertimbangan untuk mengabulkan keinginan terdakwa sebagai justice collaborator (JC).

Pasalnya, Budi tidak mengungkap pelaku dan tindak pidana lainnya. Budi sendiri akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa dua pekan ke depan.

Diketahui, kasus ini pun menyeret nama mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. Budi dan Romahurmuziy membahas soal pengajuan DID dan DAK.

Baca Juga:  Update Covid-19 Purwakarta: 7 Orang Sembuh, Positif Tembus 79 Kasus

Permohonan dana DID itu senilai Rp 100 miliar terdiri dari pengadaan alat kesehatan Rp50 miliar dan infrastruktur Rp50 miliar dan disetujui Rp44,6 miliar lebih setelah diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016.

Akhir Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih. (Red)