Komisi II DPR RI Sepakat Tak Lanjut Bahas RUU Pemilu, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung pada Rabu (10/2/2021).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Komisi II DPR melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR. Dia menekankan, seluruh pimpinan di Komisi II DPR sudah rapat dengan kapoksi terkait nasib revisi UU Pemilu ini.

Baca Juga:  Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

“Tadi saya sudah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi [ketua kelompok fraksi yang ada di Komisi II, dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir ini, kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengaku akan melaporkan kesepakatan ini ke pimpinan DPR. Menurutnya, komisinya menyerahkan keputusan selanjutnya ke pimpinan DPR RI, termasuk bila ingin menarik RUU Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi, Pemkot Cimahi Siapkan Rp 26 Miliar

“Mekanisme selanjutnya akan kami serahkan kepada mekanisme di DPR, apakah tadi pertanyaannya mau di drop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa Keberadaan RUU Pemilu dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 menjadi polemik dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu poin yang jadi sorotan ialah terkait waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut Doli, Komisi II DPR akan menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada pimpinan DPR. Kemudian, setelah itu akan dibawa ke Badan Musyawarah atau Bamus.

Baca Juga:  Semarakan Dirgahayu RI Ke-75, Ini Yang Dilakukan TNI Di Purwakarta

“Pertama ini kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di Bamus bersama Baleg (Badan Legislasi). Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg,” ujarnya.

Dalam draf RUU Pemilu terakhir, penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari yang seharusnya digelar serentak dengan pileg dan pilpres pada 2024 menjadi ke 2022 serta 2023. (Red)