Kejagung Sita Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi Asabri, Total 227 Hektare Tanah

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik tersangka korupsi kasus PT Asabri Benny Tjokrosaputro. Total tanah yang disita 227 hektare.

“Penyitaan tanah bertambah milik Bentjok. Penyidik lagi ngejar aset tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Kamis (11/2/2021).

Secara rinci, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terdapat beberapa lokasi penyitaan tanah dari tangan tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi tanah tersebut berada di Lebak, Banten.

Baca Juga:  Begini Penjelasan Kampanye Pilkada yang Dilakukan Secara Tatap Muka

Pertama penyitaan tanah Benny Tjokro yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga:  Berkas Perkara Dilimpahkan, Persidangan Doni Salmanan Agustus Mendatang

“Kemudian tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka Heru Hidayat Kejagung telah menyita 20 kapal dan sebuah mobil Ferrari serta sejumlah dokumen penting.

“Satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nomor Polisu B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” katanya.

Baca Juga:  Inilah Tiga Tempat Ngabuburit Di Purwakarta Yang Ramai Dikunjungi Saat Bulan Ramadhan

Kemudian, satu unit kapal tanker Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Lalu, dokumen kepemilikan sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 Kapal Tug Boat. (red)