Komnas Ham Akan Surati Kejagung Terkait Kejelasan Soal Wafatnya Ustadz Maaher

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Manusia (Komnas HAM) akan meminta penjelasan kepada pihak Kejaksaan Agung, atas kejadian meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias ustadz Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin 8 Februari 2021.

Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada kejaksaan menindaklanjuti atas meninggalnya ustaz Maaher di tahanan.

Baca Juga:  Fitur Baru Telegram, Kini Bisa Edit Video Dalam Aplikasi

“Kami masih proses. Surat dikirim untuk minta informasi dan penjelasan. Bagaimana meninggalnya Maaher dan proses sakitnya,” kata Anam dilansir dari okezone, Kamis (11/2/2021).

Ustaz Maher merupakan tahanan Kejaksaan Agung setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada akhir Januari 2021 karena sakit.

Baca Juga:  Gus Ahad Ungkap Masalah Developer Kopo Permai dan Pemkab Purwakarta, Ini Katanya

Mabes Polri menyatakan tak bisa membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi sebelum meninggal dunia.

“Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:  Disuruh Diam di Rumah Malah Curi Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi

Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara. (Red)