JABARNEWS | CIREBON - Pemerintah mewajibkan kepada seluruh warga yang melakukan bepergian dengan menggunakan Kereta Api (KA) diwajibkan untuk membawa surat Rapid Test Antigen atau GeNose C19.
Namun, tahukah anda? bahwa PT KAI Daop 3 Cirebon membatasi masa berlaku kedua surat hasil pengecekan Covid-19 tersebut memiliki masa berlaku dan itu hanya satu hari.
"Aturan itu mulai berlaku 9 Februari 2021," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (10/9/2021).
Suprapto menjelaskan, aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, aturan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Namun, tahukah anda? bahwa PT KAI Daop 3 Cirebon membatasi masa berlaku kedua surat hasil pengecekan Covid-19 tersebut memiliki masa berlaku dan itu hanya satu hari.
Baca Juga:
Waspada! Jabar Jadi Daerah Rawan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari Kedepan
20 Orang Jadi Korban Chikungunya, Pemkab Subang Dinilai Abai Lakukan Tindakan
"Aturan itu mulai berlaku 9 Februari 2021," kata Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (10/9/2021).
Suprapto menjelaskan, aturan itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, aturan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Halaman selanjutnya 1 2 3