Cegah Penularan Covid-19, Aturan Mobilitas Pelaku Perjalanan Diperketat

JABARNEWS | JAKARTA – Juru Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur imlek tahun 2021.

Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran No.7 Tahun 2021 mengenai Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 9 Februari 2021.

Untuk pengguna trasnportasi darat jarak jauh seperti kereta api atau mobil pribadi diperlukan surat keterangan negatif Covid-19 yang diambil 24 jam sebelum berangkat dari hasil RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose.

Baca Juga:  Kader Gerinda Harus Berpihak Pada Rakyat

Semua yang akan bepergian jarak jauh juga wajib untuk mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang bisa diakses melalui online.

“Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan,” ucap Wiku pada Selasa (9/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:  Ini Strategi Pemasaran Bisnis Kesehatan Agar Terus Berkembang

Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

Pemerintah juga meminta masyarakat untuk bijak dalam melakukan perjalanan.

“Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” ujar Wiku.

Baca Juga:  Benarkah Penghobi Motor Klasik Memiliki Tipikal Setia? Begini Penjelasannya

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan juga pemerintah daerah sebagai instansi akan mengawasi dan melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas,” kata Wiku.

Penulis: Hilmi Ananda