Soal Aturan Atribut Seragam, Disdik Jabar Pastikan Ikuti SKB Tiga Menteri

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti SKB 3 Menteri, sebab hal tersebut sebenarnya menjadi ranah pribadi. Dia mengaku di Jabar tidak ada pemaksaan untuk menggunakan seragam tertentu.

“Kami sudah menginstruksikan kepada para pengawas. Pengawas sekolah ini bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kantor Cabang Dinas (KCD),” Kata Dedi di Bandung, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:  Teknis Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ); Tambal Sulam di Tengah Gelombang

Dedi telah menugaskan kepada pengawas dan KCD untuk mengawasi pelaksanaan SKB 3 Menteri. Sehingga, dia tidak ingin terjadi pemaksaan-pemaksaan dalam aspek pakaian, terutama menjurus dalam hal yang bersifat individu.

Selain itu, kini Disdik Jabar memberlakukan kepada tenaga pendidik untuk menggunakan pakaian pramuka pada tanggal 14 setiap bulannya. Pasalnya, Dedi ingin melatih sebuah kepanduan, karakter, karena di era pemerintahan di tengah pandemi Covid-19 diperlukan sebuah survival government.

Baca Juga:  Baby Boy 'J" Jadi Motivasi Tambahan Buat Tony

“Jadi wujud implementasi dari hal tersebut kami telah mengimbau setiap tanggal 14 setiap bulannya menggunakan pakaian pramuka,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah beberapa waktu mengeluarkan aturan mengenai Pemda dan sekolah negeri terkait beratribut seragam. Peraturan tersebut dikeluarkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga:  Tips Memulai Bisnis Ala Pendiri Ina Cookies

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Red)