Perhatian! Libur Hari Raya Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

KARIKATUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran berkaitan libur Tahun Baru Imlek.

Dalam Surat Edaran yang diteken Tjahjo Kumolo pada per tanggal 9 Februari 2021, melarang Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta anggota keluarganya, untuk menahan diri tidak bepergian ke luar daerah selama libur perayaan hari Imlek.

Baca Juga:  TTIC Sabilulungan Jadi Wadah Kesejahteraan Petani

Larangan tersebut guna mencegah potensi terjadinya penyebaran Covid-19, yang saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan. “Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik.” tegas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya.

Baca Juga:  Soal Kampung Sukasirna, Tanfidz PKB Beri Catatan Kritis Buat Pemdes Hingga Pemprov

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19. (Dod)

Baca Juga:  Herman Suherman Minta RSUD di Cianjur Kembali Layani Pasien Umum