JABARNEWS | BEKASI - Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 2.090 pelanggar protokol kesehatan selama selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut.
Dari penindakan tersebut, petugas melakukan pemberian sanksi berupa kerja sosial dan sanksi denda. Adapun denda yang terhimpun Rp23.407.000.
"Sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu," ujar Abi, dilansir dari suara.com, Jumat (12/2/2021).
Ia mengatakan, hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
"2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi
Halaman selanjutnya 1 2
Dari penindakan tersebut, petugas melakukan pemberian sanksi berupa kerja sosial dan sanksi denda. Adapun denda yang terhimpun Rp23.407.000.
Baca Juga:
Hidupi Dua Istri dari Hasil Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Buron
Atalia Praratya Positif Covid-19, Bagaimana dengan Ridwan Kamil dan Anaknya? Ini Kondisinya
"Sanksi denda maksimal bagi pelanggar prokes di Kota Bekasi sebesar Rp100 ribu," ujar Abi, dilansir dari suara.com, Jumat (12/2/2021).
Ia mengatakan, hal itu merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
"2.090 (warga) kami sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi
Halaman selanjutnya 1 2