Kabar Gembira! PPPK Dapat Kenaikan Gaji Istimewa Dari Pemerintah

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memberikan hak-hak istimewa kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Hak istimewa ini seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK.

Hal tersebut dibebankan kepada APBN disebutkan ada kenaikan gaji berkala juga ada kenaikan gaji istimewa. Kemudian dipertegas lagi dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Baca Juga:  Ada 1.993 WNA Tinggal di Purwakarta

Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, untuk kenaikan gaji berkala, baik PNS maupun PPPK mendapatkan hak sama setiap dua tahun sekali. Besarannya, lanjut dia, berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing aparatur sipil negara (ASN).

“Nah, untuk kenaikan gaji istimewa, hanya PPPK yang dapat. Sedangkan PNS tidak. Yang PNS peroleh adalah kenaikan pangkat istimewa yang dikhususkan bagi PNS berprestasi,” kata Paryono dikutip dari jpnn.com, Jumat (12/2/2021).

Baca Juga:  IPW Sebut Nama Kader PDIP Yang Diduga Terlibat Korupsi Dana Covid-19 Juliari P Batubara

“Kalau PNS enggak ada kenaikan gaji istimewa. PPPK yang ada kenaikan gaji istimewa untuk pegawai yang berprestasi,” tambahnya.

Paryono menjelaskan, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS. “Karena di PPPK tidak ada jenjang karier makanya tidak ada kenaikan pangkat,” jelasnya.

Baca Juga:  Gerebek Judi Tembak Ikan, Polisi Hanya Bawa Meja dan Bola Bilyard

Kendati demikian, PPPK bisa melompat ke jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama atau madya. Caranya, yang bersangkutan harus keluar dulu dari jabatan PPPK sebelumnya, kemudian mendaftar kembali menjadi PPPK untuk JPT utama atau madya.

“Kelebihan PPPK ada di situ. Yang bersangkutan bisa loncat ke jabatan lebih tinggi. Sedangkan PNS harus berjenjang mulai dari golongan III misalnya sampai IV,” tutupnya. (Red)