Soal SKB Seragam Sekolah, MUI Usul Direvisi Agar Tak Picu Kegaduhan

JABARNEWS | JAKARTA — Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang penggunaan pakaian seragam sekolah menuai polemik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta SKB tiga menteri ini direvisi. 

MUI menilai revisi ini bertujuan agar SKB tiga menteri tidak memicu polemik, kegaduhan, serta ketidakpastian hukum. Dalam Tausiyah MUI terkait SKB tiga menteri, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan bahwa MUI menekankan agar SKB ini dibatasi pada pihak yang berbeda agama. 

Baca Juga:  Sandiaga Uno Targetkan Vaksinasi 100 Ribu Lebih Untuk Insan Perfilman

Ia menjelaskan, klausul pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan tertentu bisa dimaknai luas dan beragam. 

“Implikasi ini harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain,” kata Buya Amirsyah melalui pesan tertulis yang diterima, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga:  Pesan Uu Ruzhanul untuk Cheka Virgowansyah yang Resmi Jadi Pj Wali Kota Tasikmalaya

Buya Amirsyah mengatakan, bila mewajibkan, perintah, persyaratan atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah bisa saja memandang itu sebagai bagian proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. 

“Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” ujarnya. 

Baca Juga:  Empat Atlet MTB Asal Kazakhstan Tiba Di Subang

Meskipun meminta revisi, MUI tetap menghargai sebagian isi SKB tiga menteri tersebut dengan dua pertimbangan. Pertama, SKB ini bisa memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.  (Red)