Gelapkan Motor, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Polisi

JABARNEWS I DELI SERDANG – Seorang pria di Deli Serdang, NH (39) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam,  Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/2/2021).

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalumengatakan, tersangka N ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor Kawasaki Ninja nomor Polisi BK 6875 CN milik Erico Andrian (25) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Tiga Sumber Air Baku di Bekasi Kekeringan

“Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor,” katanya.

Dijelaskannya, kejadian, Selasa (12/02/2021), tersangka NHmeminjam motor milik Erico saat berada dirumah kos temannya Dedi Supriadi. Kemudian tersangka membawa motor korban ke Medan.

Baca Juga:  Emil Masih Merasa Horor Dengan Kantor Barunya

“Awalnya tersangka meminjam motor korban untuk dibawa ke Medan,” ucap Iptu D Manalu.

Menurut Kanit, dari pengakuan tersangka, motor milik korban di gadaikan pada seorang warga di Medan. Uang hasil gadaian telah dihabiskan tersangka. 

Baca Juga:  Urutan Negara Paling Berpolusi Di Dunia, Indonesia Ada Di Nomor 9

“Tersangka dijerat pasal  378 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tuturnya.

Penulis: Ahmad Putra