JABARNEWS I DELI SERDANG – Seorang pria di Deli Serdang, NH (39) ditangkap polisi dari rumahnya di Dusun Ampera, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/2/2021).
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Desman Manalumengatakan, tersangka N ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor Kawasaki Ninja nomor Polisi BK 6875 CN milik Erico Andrian (25) warga Dusun I, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka ditangkap atas kasus penggelapan 1 unit motor,” katanya.
Dijelaskannya, kejadian, Selasa (12/02/2021), tersangka NHmeminjam motor milik Erico saat berada dirumah kos temannya Dedi Supriadi. Kemudian tersangka membawa motor korban ke Medan.
“Awalnya tersangka meminjam motor korban untuk dibawa ke Medan,” ucap Iptu D Manalu.
Menurut Kanit, dari pengakuan tersangka, motor milik korban di gadaikan pada seorang warga di Medan. Uang hasil gadaian telah dihabiskan tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 378 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tuturnya.
Penulis: Ahmad Putra