Disdik Kota Depok Keluarkan SE Larangan Perayaan Hari Valentine

JABARNEWS | DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day.

Surat bernomor 005/1686/Disdik/2021 tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari besok.

Baca Juga:  Puncak Arus Balik KA, Diprediksi Malam Ini

Penerbitan SE merupakan bagaian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.

Dalam SE yang diterbitkan 11 Februari tersebut, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta untuk menghimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.

Baca Juga:  Begini Cara Membeli Saham Bagi Para Pemula, Pahami Tahapannya

Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.

Dalam SE tersebut juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Siapkan Rp. 9,4 Miliar Untuk PJU

Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakukan peserta didik. Serta turut mendukung pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mencegah penularan Covid-19. (Red)