Soal Moge Yang Terobos Ganjil Genap, Bima Arya: Sanksi Denda Sudah Diselesaikan

JABARNEWS | BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan tiga pengendara motor gede (moge) Harley Davidson yang menerobos razia ganjil genap pada Jumat (12/2) kemarin, telah ditangkap. Ketiganya langsung disidang, dan diberikan sanksi administratif pada Sabtu (13/3/2021).

Bima Arya mengatakan ketiga pengendara moge yang melanggar aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor diberikan sanksi administratif, berupa sanksi denda maksimal.

“Sanksi denda sudah diselesaikan oleh ketiga pengendara moge,” katanya.

Bima Arya kemudian mengapresiasi kepada jajaran Polresta Bogor Kota yang berhasil menangkap pengendara moge yang melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor, Jumat (12/2).

Baca Juga:  MA ‘Obral” Keringanan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejagung

Menurut Bima, sejak munculnya berita konvoi moge di Kota Bogor tidak periksa pada razia ganjil-genap, Jumat (12/2), sejumlah warga Kota Bogor menyatakan komplain karena merasa diperlakukan tidak adil.

Ia kemudian mengingatkan agar warga Kota Bogor dan sekitarnya mematuhi aturan yang ada.

“Ini juga pesan untuk semua masyarakat, bahwa kami tidak pandang bulu, siapapun yang melanggar aturan akan ditindak,” tegasnya.

Bima Arya juga berpesan kepada tim gabungan yang bertugas pada razia ganjil genap agar jangan ragu ketika ada pelanggar yang sekiranya melanggar aturan.

Baca Juga:  Inilah Lima Nama Aktor Terkenal Pemeran Film Triple 9

“Kita tindak siapa pun yang melanggar. Jangan berpikir rumit bahwa ada siapa di baliknya, tindak saja jika melanggar,” katanya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota berhasil mengidentifikasi pengendara moge yang menerobos razia ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor tanpa pemeriksaan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Sabtu, mengatakan, tim gabungan dari Polresta Bogor Kota, mengumpulkan bukti-bukti berupa video dan informasi lainnya untuk diidentifikasi.

“Pada Sabtu dini hari tadi, tim kami berhasil mengindentifikasi para pengendara moge tersebut,” katanya.

Menurut Susatyo, dari 12 pengendara moge dari Jakarta dan Tangerang tersebut hanya tiga pengendara yang melanggar yakni plat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 23 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Aries dan Taurus

“Pada Jumat kemarin, tanggal 12 Februari, adalah tanggal genap. Ketiga pengendara tersebut plat nomor motornya ganjil,” katanya.

Susatyo menegaskan, penindakan terhadap tiga pengendara mode tersebut bukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi pelanggaran penegakan protokol kesehatan sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.

Karena itu, kata dia, ketiga pengendara tersebut diserahkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (Ara)