Edarkan Ganja, Seorang Pemuda Pematang Siantar Ditangkap Polisi

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pemuda asal Kota Pematang Siantar, Fauzi (21) ditangkap Satnarkoba Polres Pematang Siantar dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sabtu (13/2/2021) malam.

Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti narkoba jenis daun ganja dengan berat 20,67 gram disimpan dalam gulungan plastik dalam rumah tersangka.

Baca Juga:  8 Makanan Ini Cocok untuk Diet, Efektif Turunkan Berat Badan

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdi membenarkan, seorang pengedar narkoba jenis ganja berhasil ditangkap personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari rumahnya di Jalan Sriwijaya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tindak Oknum Pungli Pemakaman Covid TPU Cikadut

“Dari penggrebekan dalam rumah tersangka, disita daun ganja dengan berat 20,67 gram,’ ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka merupakan salah satu pengedar ganja di wilayah Pematang Siantar yang telah meresahkan masyarakat. Atas laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.

Baca Juga:  Hujan Tak Surutkan Anggota DPRD Jabar Ini, Dengar Keluhan Warga

“Tersangka sudah masuk target polisi dalam kasus peredaran narkoba, begitu diketahui tersangka dalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan,” terang Iptu Rusdi.

Penulis: Ahmad Putra